Pria di Muratara Cabuli Adik Iparnya yang Masih SD Saat Menginap

Sumatera Selatan

Pria di Muratara Cabuli Adik Iparnya yang Masih SD Saat Menginap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Jun 2024 10:20 WIB
EA (22) tersangka pencabulan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur.
EA (22) tersangka pencabulan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur. Foto: Dok. Polres Musi Rawas Utara
Musi Rawas Utara -

Niat hati menemani kakak dan keponakannya di rumah, seorang siswa SD di Musi Rawas Utara (Muratara) malah dicabuli kakak iparnya. Perbuatan bejat itu dilakukan seorang pria berinisial EA (22) kepada adik iparnya yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan anak tersebut. Kini kasus telah naik ke tahap penyidikan.

"Ya, kita melakukan sidik (penyidikan) kasus cabul terhadap anak," kata Sofian dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa terjadi pada Selasa (12/6). Awalnya korban yang masih berusia 12 tahun datang ke rumah kakak perempuannya untuk menginap dan menemani sang kakak serta anaknya. Sebab, suami sang kakak dikabarkan tidak pulang ke rumah pada malam itu.

Namun ternyata, sekitar pukul 23.30 WIB, si kakak ipar pulang dan mendapati ada korban di rumah. Lalu terjadilah peristiwa pencabulan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian sekira jam 23.30 WIB tersangka melihat istri, anak dan adik iparnya tersebut sudah tertidur. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan aksi bejatnya," jelas Sofian.

Korban sempat terbangun dan menolak sambil berkata 'dem kagek aku kadu' (sudahlah nanti aku adukan). Tersangka pun kemudian keluar dari kamar korban dan tidur. Namun, korban sendiri tidak tidur hingga pagi.

"Paginya sebelum korban berangkat ke sekolah, tersangka memberi uang sebesar Rp 5 ribu serta meminjamkan HP kepada korban," sambungnya.

Setelah pulang dari sekolah, korban pulang ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keesokan harinya, korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil pakaian miliknya. Dari situ, dia bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.

"Kami amankan tersangka di kontrakannya pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB bersama unit PPA dan Reskrim Polres Muratara. Tersangka langsung kami bawa ke Polres Muratara untuk proses lebih lanjut," tutupnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads