Polisi Aniaya Polisi Dipicu Uang Setoran, JPU Tuntut 10 Bulan Kurungan

Sumatera Selatan

Polisi Aniaya Polisi Dipicu Uang Setoran, JPU Tuntut 10 Bulan Kurungan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jun 2024 19:20 WIB
(untuk ilustrasi fokus detikJateng)
Ilustrasi penusukan/Foto: Edy Wahyono/detikcom
Palembang -

Venny Budi Darma dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia merupakan polisi yang menganiaya polisi di Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Venny Budi Darma, dengan pidana penjara 10 bulan," ujar JPU di Ruang Cakra PN Palembang, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Venny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 (1) KUHP. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaannya, Venny melakukan penganiayaan terhadap M Aldo Febrianto pada Juni 2023 di lantai 2 Gedung Subarkah Direktorat Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Mereka merupakan rekan kerja yang bertugas di Unit 2 Subdit 4 Keamanan Negara Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

Saat menjalankan tugas, terdakwa dan korban melakukan koordinasi ke beberapa tempat hiburan yang kemudian memberikan bantuan atau dukungan, berupa uang operasional atau koordinasi. Lalu korban pindah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Korban tidak lagi mengurusi uang koordinasi tersebut. Namun Kasubdit selalu bertanya perihal uang koordinasi tersebut kepada korban.

Pada Jumat (2/6/2023), korban bertemu dengan terdakwa. Korban lalu bertanya mengenai uang setoran itu. Kemudian terjadi keributan antara korban dan terdakwa.

Terdakwa sempat terpojok karena terus dipukuli korban. Saat terpojok, terdakwa mengeluarkan sebilah pisau kerambit dari dalam tas selempang yang dikenakan.
Kemudian terdakwa menggenggam pisau tersebut dengan tangan kanan, dan mengibaskannya ke arah tubuh korban. Korban pun sempat menghindar.

Terdakwa kembali mengibaskan sajam tersebut dan korban menangkis dengan tangan kiri. Namun pisau tersebut mengenai jari telunjuk tangan kiri hingga terluka dan mengeluarkan darah.

Korban sempat memukul terdakwa. Lalu terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke leher korban. Karena korban menghindar, pisau kerambit itu menancap di bahu kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban banyak mengalami luka di tubuhnya.




(sun/mud)


Hide Ads