Kos-kosan di OKU Digerebek Polisi, 2 Pria Diringkus karena Simpan Sabu

Sumatera Selatan

Kos-kosan di OKU Digerebek Polisi, 2 Pria Diringkus karena Simpan Sabu

Rio Rhoma Dhani - detikSumbagsel
Senin, 10 Jun 2024 14:20 WIB
Tampang kedua pelaku berserta barang bukti diduga Sabu saat diamankan Polisi
Foto: Tampang kedua pelaku berserta barang bukti diduga sabu saat diamankan polisi (Dok. Polres OKU)
OKU -

Sebuah kos-kosan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus dua pria yakni Agung (26) dan Azwin (28) karena menyimpan sabu.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Senin (10/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Andrian mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penggerebekan di kos-kosan tersebut dan disaksikan warga setempat.

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,64 gram," katanya.

Adrian menyebut, pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang terdapat di dalam kos-kosan tersebut.

"Selain diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram juga diamankan 2 unit Hp warna hitam," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun hukuman penjara.




(dai/dai)


Hide Ads