Polsek Lubuklinggau Timur I menangkap Yogi Dwi Saputra (22) dan Tomi Pratama (18) dalam kasus curanmor. Yogi diciduk saat asyik bermain judi.
Kapolsek Lubuklinggau Timur I AKP Sugito mengatakan aksi curanmor tersebut terjadi di parkiran Kost Pelangi, Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Senin (3/6/2024) pukul 21.30 WIB. Ia menjelaskan korban bernama Rochmad (27) dan temannya Malik (26) sedang menginap di kos tersebut.
Esok harinya pukul 09.00 WIB, korban menyadari kontak motornya hilang. Saat mengecek parkiran, motor Honda BeAT warna hitam bernopol BG 3167 GAA miliknya juga sudah tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dengan bukti rekaman video CCTV pelaku membawa motor milik korban," kata Sugito, Kamis (6/6/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, polisi menangkap pelaku pertama yakni Tomi di Jalan Cereme.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya yaitu Yogi. Dan diketahui pelaku berada di Desa Kepala Curup," ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku kedua, pihak kepolisian langsung menuju ke Desa Kepala Curup. Polisi mengamankan Yogi saat asyik bermain judi.
Para pelaku mengaku tidak sengaja menemukan kunci motor milik korban di kursi lobi kos. Mereka lalu membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku mengakui telah menjual motor korban kepada orang di Desa Kepala Curup seharga Rp 2 juta, untuk dipergunakan bermain judi bar-bar, membeli rokok, dan lain-lain," jelas Sugito.
"Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(sun/csb)