Kanit Pidum Polres Musi Rawas, Aiptu Erwin mengatakan terdapat tujuh pelaku dalam aksi pencurian sapi 3 tahun lalu tersebut.
"Pelaku itu berjumlah tujuh orang saat beraksi. Saat ingin kabur, mereka ketahuan oleh warga dan langsung diamankan warga di sana," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (29/5/2024).
Saat dihadang oleh warga, sambung Erwin, sang sopir serta barang bukti sapi dan mobil pelaku berhasil diamankan. Sementara enam pelaku lainnya berhasil kabur.
"Untuk sisa pelaku sudah diamankan di akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023. Untuk pelaku Pebriansyah yang diamankan kemarin adalah pelaku kelima," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian Musi Rawas masih terus mengejar dua pencuri yang masih buron tersebut.
"Masih dilakukan pengejaran untuk sisanya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pebriansyah (20) tersangka pencurian sapi milik JU (47) di Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan polisi.
Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah mengatakan pencurian sapi tersebut terjadi di kandang milik korban, Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Minggu (7/3/2021) pukul 03.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, sambung Herdi, tersangka ditangkap di dekat rumahnya di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura pada Senin (27/5/2024) pukul 21.15 WIB.
"Tersangka ditangkap saat sedang duduk santai di warung saudaranya, sambil ngobrol dan main HP," ujarnya.
Tersangka digiring ke Polsek Jayaloka serta diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura untuk ditindaklanjuti. Rekan-rekan tersangka masih dicari.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat dalam perkara pencurian hewan ternak ini," tuturnya.
(dai/dai)