Nasional

Pengakuan Caleg PKS Pakai Uang 'Narkoba' untuk Kampanye

Rumondang Naibaho - detikSumbagsel
Senin, 27 Mei 2024 23:57 WIB
Caleg PKS ditangkap terkait narkoba 70 kilogram (Foto: Wasti Samaria)
Palembang -

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap terkait kasus narkoba. Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg untuk Pileg.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," tambah Mukti.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak Maret lalu.

Kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan Sofyan berinisial A yang masih berada di Malaysia.

Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, Mukti mengatakan pihaknya juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," ujar dia.

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.

Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Simak Video "Tangan Diborgol-Berompi Tahanan, Ini Tampang Caleg PKS Bandar 70 Kg Sabu"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork