AprilianiNikenPratiwi, istri Joni Iskandar yang sempat viral karena mempersoalkan kematian suaminya yang tewas ditembak polisi, kini berurusan dengan hukum. Apriliani ditangkap polisi bersama dua orang lainnya atas dugaan peredaran narkoba.
Penangkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pada penggerebekan itu, polisi menyita 24 paket sabu dan dua butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut," katanya, Rabu (16/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati Ongki Afrizal dan Ayu Nadia. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, dan empat unit telepon genggam.
Yuni menyebut sabu tersebut merupakan milik Ongki Afrizal. Polisi menduga narkotika itu diperoleh dari JN, warga Desa Jabung, dengan nilai pembelian Rp 3 juta.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, Ongki meminta bantuan Apriliani dan Ayu untuk mengambil narkotika tersebut dari JN. Sabu yang telah diterima kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diduga diedarkan.
"Setelah mendapatkan narkotika itu, Ongki langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual, dan selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara Ongki, Apriliani dan Ayu," ujarnya.
Ketiga orang tersebut kini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Nama Apriliani sebelumnya mencuat setelah dirinya disebut tidak terima terhadap tindakan polisi dalam penanganan kasus yang melibatkan suaminya, Joni Iskandar. Peristiwa tersebut sempat ramai di media sosial.
Yuni membenarkan bahwa Apriliani merupakan istri Joni Iskandar.
"Benar, Apriliani ini istri Joni Iskandar yang sebelumnya tewas ditangkap Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.
Dalam kasus narkoba ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
