Pemerintah melalui rapat koordinasi tingkat menteri telah meresmikan daftar tanggal merah untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada Selasa, 15 September 2026. Sudahkah detikers mengecek daftar hari liburnya?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), tanggal merah resmi tersebut mencakup libur nasional dan cuti bersama. Penetapan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Secara keseluruhan, total tanggal merah tahun 2027 sebanyak 26 hari, yang terbagi menjadi 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Hari libur nasional ditetapkan secara tetap berdasarkan kalender keagamaan dan kenegaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan cuti bersama ditujukan demi kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan pada hari besar, termasuk keterkaitannya dengan akhir pekan (long weekend) dan periode mudik Lebaran.
Aturan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri berlaku mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Daftar Tanggal Merah 2027
Berikut rincian libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun 2027 yang menjadi tanggal merah resmi di luar akhir pekan:
1. Libur Januari 2027
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
2. Libur Februari 2027
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 5 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
3. Libur Maret 2027
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 dan 11 Maret (Rabu dan Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis): Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
4. Libur Mei 2027
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 18 Mei (Selasa): Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
5. Libur Juni 2027
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
7. Libur Agustus 2027
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
8. Libur Desember 2027
- 24 Desember (Jumat): Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Link Unduh SKB 3 Menteri Libur 2027
Rincian dokumen resmi SKB 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 dapat diunduh secara langsung melalui portal resmi Kemenko PMK pada tautan berikut:
Melalui penetapan kalender tanggal merah ini, masyarakat umum hingga instansi pemerintah dan swasta dapat mulai merencanakan berbagai agenda tahunan serta liburan keluarga secara matang. Pastikan juga untuk tetap memantau informasi atau penyesuaian jadwal terbaru dari pemerintah jika ada perubahan di kemudian hari.
Simak Video "Video Arus Balik Terurai Akibat WFA"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
