
Eks Caleg PKS yang Ditangkap di Aceh Tamiang Kasus 73 Kg Sabu Divonis Mati
Eks Caleg PKS bernama Sofyan yang ditangkap di Aceh Tamiang, Aceh divonis hukuman mati. Sofyan dinyatakan bersalah dalam kasus 73 Kg sabu.
Eks Caleg PKS bernama Sofyan yang ditangkap di Aceh Tamiang, Aceh divonis hukuman mati. Sofyan dinyatakan bersalah dalam kasus 73 Kg sabu.
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap usai memburon selama 3 pekan. Dia kabur ke hutan dan tinggalkan istri hamil demi hindari polisi.
Sofyan caleg PKS 'bos' 70 kg sabu sempat bersembunyi di hutan setelah adik iparnya ditangkap. Dia hanya sekali menemui istrinya.
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, turun langsung menerima sabu 70 kilogram plus uang Rp 280 juta dari jaringan di Malaysia.
Sofyan caleg PKS 'bos' 70 kilogram sabu ternyata sempat ikut antar barang sampai ke Bakauheni. Dari situ dia melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Aceh.
Adik ipar Sofyan caleg DPRK Aceh Tamiang ternyata ikut terlibat kasus 70 kilogram sabu. Adik ipar Sofyan itu ditangkap lebih dahulu.
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap terkait kasus sabu. Polisi menyebut Sofyan merupakan pengendali jaringan sabu 70 kilogram.
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Polisi menyebut Sofyan telah melakukan tiga kali jual-beli barang haram itu.
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap terkait kasus narkoba. Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg untuk (Pileg).
Polisi mendalami keterlibatan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.