Pria di Musi Banyuasin berinisial EA (28) ditangkap polisi setelah buron hampir 2 bulan atas kasus pencurian. Pelaku sudah membobol warung tetangganya dan membawa kabur 15 tabung gas, uang tunai, dan rokok.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban Arman (37) yang berada di Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (15/3/2024). Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dan menjadi buronan polisi hampir 2 bulan.
Setelah melakukan penyelidikan pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah tetangga korban. Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Lais pada Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian diketahui bahwa terduga pelaku dari kejadian tersebut adalah tetangga korban sendiri," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (24/5/2024).
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel dinding papan gudang yang kemudian mengambil 15 tabung gas LPG 3 Kg.
"Saat kejadian korban sedang tertidur di lantai 2 rumahnya," ujarnya.
Setelah mengambil barang dari gudang, lanjutnya, pelaku mencongkel ventilasi pintu dapur belakang rumah korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil beberapa barang.
"Di dalam warung pelaku menggasak 10 bungkus rokok serta uang sebesar Rp 600 ribu dari laci warung," ujarnya.
Akibat aksinya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(dai/dai)