Motif Pembunuhan Briptu Singgih Ternyata Dipicu Sakit Hati

Lampung

Motif Pembunuhan Briptu Singgih Ternyata Dipicu Sakit Hati

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 08 Mei 2024 19:20 WIB
Remaja Pembunuh Briptu Singgih Ditetapkan Menjadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Lokasi pembunuhan Briptu Singgih (Foto: Tommy Saputra)
Lampung Tengah -

Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah memvonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa AEA yang membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. Dalam persidangan ini juga terungkap fakta perbuatan itu dilakukan karena sakit hati.

Hal tersebut dikatakan Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina pada Rabu (8/5/2024)."Dari persidangan ini terungkap pembunuhan yang dilakukan terdakwa karena sakit hati," katanya.

Namun Leni tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa yang dilakukan Briptu Singgih Abdi Hidayat sehingga AEA dendam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perbuatan yang membuat terdakwa sakit hati sehingga akhirnya dia merencanakan pembunuhan korban ini," tuturnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar memutuskan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa.

ADVERTISEMENT

Vonis ini lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Peristiwa pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat sendiri terjadi pada Sabtu (23/3/2024) lalu. Jasad Briptu Singgih ditemukan tergeletak di bawah tempat tidur kamar Losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi karena terdakwa ingin menguasai harta milik korban.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads