Remaja yang Bunuh Briptu Singgih Jadi Tersangka-Dijerat Pasal Berlapis

Lampung

Remaja yang Bunuh Briptu Singgih Jadi Tersangka-Dijerat Pasal Berlapis

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 25 Mar 2024 13:00 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik
Foto: Tommy Saputra
Lampung Tengah -

Remaja yang menghabisi Briptu Singgih Abdi Hidayat telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara AEA (17) telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk AEA," kata dia kepada detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umi mengatakan AEA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Sementara untuk 4 rekannya tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.

"Untuk tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, karyawan Losmen Mawar yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua. Atas penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AEA yang merupakan teman korban.




(des/des)


Hide Ads