Rebutan Lahan Parkir, Yanto Tikam Ridwan hingga Tewas

Jambi

Rebutan Lahan Parkir, Yanto Tikam Ridwan hingga Tewas

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 30 Apr 2024 22:30 WIB
Yanto (55), warga Jambi Selatan ditangkap polisi usai membunuh Ridwan, rekannya sesama tukang parkir. Yanto menikam dada Ridwan hingga tewas yang dipicu rebutan lahan parkir.
Yanto (55) yang membunuh Ridwan/Foto: Dimas Sanjaya/detikSumbagsel
Jambi -

Yanto (55), warga Jambi Selatan ditangkap polisi usai membunuh Ridwan, rekannya sesama tukang parkir. Yanto menikam dada Ridwan hingga tewas yang dipicu rebutan lahan parkir.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di belakang Stadion KONI, Pasar, Kota Jambi pada Senin (29/4/2024) sore. Korban ditemukan warga dengan luka tusuk di bagian dada.

"Mereka berdua ini sama-sama tukang parkir. Motifnya karena terjadi keributan lahan parkir di wilayah pasar antara pelaku dan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Selasa (30/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Indar menerangkan keributan berawal dari pembagian waktu parkir. Saat itu, pelaku masih bekerja di jam kerja korban.

"Mereka saling kenal dan telah janjian (waktu parkir). Lahan parkir ini seharusnya waktu korban (untuk memarkir), karena cekcok dengan pelaku maka mereka janjian di dekat KONI," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mereka janjian di belakang Stadion KONI untuk menyelesaikan masalah tersebut secara jantan dengan berkelahi. Mereka pun bertemu di lokasi tersebut.

Lalu tanpa basa-basi pelaku mengeluarkan pisau. Ia menikam dada bagian kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

"Korban meninggal sesaat setelah dilakukan penusukan oleh pelaku," terangnya.

Usai menikam korban, Indar melanjutkan, pelaku langsung melarikan diri ke Sumatera Barat. Namun, saat di perjalanan tepatnya di Muara Tembesi, Batanghari, pelaku dicegat pihak kepolisian.

"Ia ditangkap 6 jam pascakejadian berkat bantuan dari Resmob Polda Jambi dan Polres Batanghari," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads