Terungkap! Jenazah Santri Tewas di Tebo Dikafani Tanpa Hubungi Orang Tua

Terungkap! Jenazah Santri Tewas di Tebo Dikafani Tanpa Hubungi Orang Tua

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 26 Apr 2024 20:21 WIB
Dua terdakwa pembunuh santri di Airul Harahap menjalani persidangan di PN Tebo.
Foto: Dua terdakwa pembunuh santri di Airul Harahap menjalani persidangan di PN Tebo. (Dok: Istimewa)
Tebo -

Sejumlah fakta terungkap di persidangan AR (15) dan RD (14), dua terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13). Dalam sidang tersebut, pihak Ponpes Raudhatul Mujawwidin meminta jenazah Airul dikafani tanpa menghubungi orang tua.

Hal itu terungkap dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Tebo, Kamis (26/4/2024), yang menghukum AR dengan 7 tahun 6 bulan penjara, dan RD hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Fakta ini terbongkar atas keterangan Ris Munandar yang merupakan Wali Kamar Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Saat itu, Ris Munandar ikut menyusul ke Klinik Rimbo Medical Center membawa korban Airul Harahap. Setibanya di sana, Ris diberi tahu oleh pihak klinik bahwa Airul telah meninggal dunia. Pihak klinik meminta Ris untuk menghubungi orang tua Airul. Karena Ris, tak punya nomor orang tua korban, dia lalu kembali ke pondok memberi tahu kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan saksi Ris Munandar dalam persidangan, meskipun pihak ponpes mengetahui nomor orangtua korban, tapi arahan dari pihak ponpes yaitu saudara Karim, agar pihak keluarga korban jangan dikabari karena kejadian ini adalah masalah besar," ucap Julian, anggota Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Kata-kata 'masalah besar' ini membuat pihak Ponpes mengambil tindakan penanganan jenazah dengan memandikan, mengafani, dan menyalatkan Airul. Tindakan itu dilakukan tanpa izin dari orang tua korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi atas petunjuk pimpinan pesantren, jenazah dimandikan, dikafani dan disalatkan kemudian diantar ke rumah keluarga korban di Muara Kilis, tanpa diberitahu lebih dahulu kepada keluarga korban. Pihak ponpes menyarankan jenazah korban tidak dibuka lagi kafannya dan langsung dimakamkan dan langsung disucikan. Namun kedua orangtua korban tidak menerima dan langsung melakukan visum ke RSUD," jelasnya.

Menanggapi temuan di persidangan itu, Orde Prianta, pengacara korban dari Tim Hotman 911 mengaku berencana mengambil langkah hukum lanjutan atas dugaan keterlibatan pihak ponpes dalam kasus ini.

"Ada terungkap fakta bahwa ada Pimpinan Ponpes untuk merahasiakan kejadian dengan tidak memberitahu terlebih dahulu keluarga korban. Dengan itu, pihak keluarga meminta kami secepatnya melaporkan itu ke Polda Jambi," terangnya.

Selain itu, pihak keluarga juga merasa kecewa dengan putusan hakim. Menurut keluarga, hukuman korban tak sebanding dengan nyawa anaknya.

"Kalau tadi (kata) Pak Salim (ayah korban) merasa kecewa dengan putusannya. Karena beliau bilang tidak sebanding sama nyawa anaknya," ujar Orde.




(dai/dai)


Hide Ads