Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 390 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen

Lampung

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 390 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Apr 2024 18:00 WIB
Petugas balai karantina Lampung mengamankan penyelundupan daging babi tanpa dokumen.
Petugas balai karantina Lampung mengamankan penyelundupan daging babi tanpa dokumen. (Dok Balai Karantina Lampung)
Lampung -

Balai Karantina Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan 390 kilogram (kg) daging celeng di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Daging babi berasal dari Bengkulu itu diamankan karena tanpa dokumen lengkap.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan pengungkapan ini berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya upaya penyelundupan daging celeng yang hendak dikirim ke Pulau Jawa.

"Awalnya kami mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan daging celeng dari Bengkulu ke Bekasi Utara, Jawa Barat," katanya, Sabtu (27/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapatkan informasi tersebut, Akhir mengatakan pihaknya langsung melakukan pengetatan pemeriksaan di area Pelabuhan Bakauheni.

"Dari situ kami langsung perketat lagi pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, dan pada Jumat (27/4/2024) sore kami mendapatkan mobil truk fuso yang setelah diperiksa ditemukan ratusan kilogram daging celeng tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akhir menyebutkan, dari keterangan sopir truk daging celeng ini berasal dari 3 wilayah di Bengkulu.

"Daging celeng ini tidak dilengkapi dokumen resmi, ini berasal dari 3 wilayah di Bengkulu yakni Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna," ungkapnya.

Adapun surat dokumen resmi yang dimaksudkan yakni tidak dilengkapi sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal. Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). Juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan.

Dia menerangkan, modus yang digunakan yakni dengan cara menyamarkan barang tersebut dengan truk fuso bermuatan besi.

"Modus penyelundupan daging celeng ini, dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus," jelasnya.

"Membawa daging celeng tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan). Telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," sambungnya.




(csb/csb)


Hide Ads