Balai Karantina Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 72 Ekor Bangkai Tikus-Musang

Balai Karantina Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 72 Ekor Bangkai Tikus-Musang

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 27 Feb 2025 14:00 WIB
Balai Karantina Gorontalo menggagalkan penyelundupan 72 ekor bangkai hewan.
Foto: Balai Karantina Gorontalo menggagalkan penyelundupan 72 ekor bangkai hewan. (dok. Istimewa)
Gorontalo -

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo menggagalkan penyelundupan 72 ekor bangkai hewan ke Kota Gorontalo yang didatangkan dari Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa dokumen resmi. Bangkai hewan tersebut terdiri dari tikus, kelelawar, dan musang.

"Jenis daging mati beku di antaranya yaitu daging tikus 48 ekor tikus, 21 ekor daging kelelawar, dan 3 ekor daging musang," kata Kepala Balai Karantina Gorontalo Ende Dezeanto kepada detikcom, Rabu (26/2/2025).

Bangkai hewan itu disita di Pelabuhan Jalan Atje Slamet, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (26/2). Puluhan bangkai itu ditemukan saat dilakukan pengawasan kapal bersama aparat kepolisian dan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu kami tengah melakukan tugas rutin pengawasan. Petugas mencurigai sebuah boks styrofoam pada alat angkut kapal KMP Moinit yang baru bersandar di Pelabuhan Gorontalo. Kami periksa di situ ternyata ada yang membawa tikus, kelelawar, dan musang mati," ujarnya Ende.

Ende menyebut pelaku yang membawa bangkai hewan itu melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Pasalnya pembawa bangkai tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang bawa warga asal Luwuk, Banggai daging-daging hewan tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan, karena tidak disertai dokumen persyaratan, seperti dokumen karantina dari daerah asal maupun sertifikat kesehatan dari daerah asal," tambahnya.

"Semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan atau produknya itu harus dilaporkan ke petugas karantina ya, dari semua wilayah, petugas kita ada di Pelabuhan dan itu tidak sulit, intinya kita harus memastikan semuanya sehat dan aman," jelas Ende.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) Kota Gorontalo Ipda Reza Reyzaldy menuturkan pihaknya mengamankan pria inisial KRT (36). Pria tersebut yang membawa bangkai itu tanpa prosedur yang berlaku.

"Kemudian kami lakukan wawancara interogasi, jadi tikus, kelelawar dan musang mati ini dijual rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk di gunakan pada acara keluarga," pungkas Reza.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads