Sumatera Selatan

Detik-detik Penangkapan 2 Debt Collector Kasus Aiptu FN

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 25 Apr 2024 21:00 WIB
Dua debt collector ditangkap atas dugaan pengeroyokan Aiptu FN. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang debt collector, RB (36) dan BE (56) (sebelumnya ditulis BD), yang terlibat perseteruan dengan Aiptu FN sebagai tersangka. Keduanya diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel di rumah masing-masing pada Selasa (23/4/2024).

Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotman Parulian menjelaskan, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing karena tidak kooperatif saat dikirimkan surat panggilan sebagai saksi," ungkapnya, Kamis (25/4/2024).

Yunar menjelaskan, pelaku atas nama BE dijemput di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang. Sementara RB dibawa dari rumahnya di Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perampasan dan pengeroyokan pada Rabu (24/4/2024). Sementara itu, 10 debt collector lainnya yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) masih dalam pencarian.

Sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.

Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

"Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (25/3/2024).

Kini, RB dan BE sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Simak Video "Video: Melawan saat Dibekuk, 3 Tersangka Narkoba di Palembang Didor Polisi"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork