Kasus pemerkosaan dan pencabulan ini terungkap setelah polisi mendalami keterangan korban, dan menyinkronkannya dengan keterangan Riyan yang diperiksa intensif usai diamankan, beberapa hari lalu.
"Iya, setelah keterangan (korban dan Riyan) dicocokkan informasinya memang seperti itu (pemerkosaan dan pencabulan oleh Riyan terhadap korban sudah berlangsung sekitar 5 tahun)," kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (22/4/2024).
Dalam keterangan korban, kata Andi, Riyan melakukan pemerkosaan sudah sejak tahun 2019. Atau sejak korban masih berusia 11 tahun. Pemerkosaan itu berulang pada 2022.
"Korban mengaku disetubuhi yang mana pelaku bapak kandungnya mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah, apabila tidak menuruti kemauan bapaknya dan bercerita kepada orang lain," papar Andi.
Yang ketiga, pelaku memaksa masuk ke kamar mandi korban pada 2023. Ia mencabuli korban dengan ancaman serupa.
Terakhir pada Februari 2024 di mana pelaku kembali mencabuli korban. Pelaku masuk ke kamar korban, saat korban sedang tertidur lelap.
"Yang mana setiap kejadian ibu korban sedang tidur dan atas kejadian tersebut keluarga korban menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," bebernya.
Tersangka mengakui telah memperkosa korban dari 2019 pada saat korban tidur. Ia juga mengakui soal aksi pencabulan terhadap korban.
"Berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta keterangan pelaku, bahwa sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan gelar perkara. Tersangka kini ditahan dan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ABG di Musi Rawas (Mura) berinisial E (15) menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri, Riyanto (44). E diperkosa dengan ancaman akan dibunuh dan diusir dari rumah.
Riyan diamankan usai dilaporkan paman korban, JP (27) yang kesal dengan kelakuan bejat kakaknya. Laporan JP terhadap Riyan telah diterima Satreskrim Mura pada Jumat (12/4) lalu.
(sun/mud)