Terbongkarnya Aksi Bejat Yasin Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Sumatera Selatan

Terbongkarnya Aksi Bejat Yasin Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 22 Apr 2024 15:20 WIB
Tampang M Yasin, petani yang perkosa anak tiri saat diamankan di kantor polisi.
Tampang M Yasin, petani yang perkosa anak tiri saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Mura)
Musi Rawas -

Petani di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yasin alias MY (38) yang memperkosa anak tirinya berinisial B (15) sudah ditahan. Terbongkarnya kasus ini setelah korban hamil 6 bulan berani bersuara usai didesak ibunya, YM.

Diketahui, pengungkapan ini sendiri bermula ibu korban yang curiga melihat perut korban semakin hari membesar, pada Rabu (17/4). Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB di hari itu, YM lalu mengajak korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Ibu korban ini kan curiga, lalu dia ajak anaknya (korban) pergi ke bidan untuk diperiksa," kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa dan terungkap ternyata korban sedang hamil dengan usia 6 bulan kandungan. Mengetahui itu, ibu korban sontak kaget dan tak menyangka korban yang masih duduk di bangku SMP itu dihamili siapa.

"Kemudian setelah mengetahui korban hamil kurang lebih 6 bulan, korban yang awalnya hanya diam lalu didesaklah oleh ibunya 'siapa yang menghamili kamu nak?'," katanya.

ADVERTISEMENT

Karena sang ibu terus bertanya sambil menahan air matanya, akhirnya korban pun luluh dan menceritakan kejadian sebenarnya yang sebelumnya sempat dia alami.

"Lalu dijawab oleh korban 'yang menghamili saya adalah bapak'. Dan kembali ibunya menanyakan kepada korban 'sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak?`dan dijawab oleh korban "berkali-kali tidak terhitung'," katanya.

Dari situlah emosi ibu korban memuncak dan menceritakan aksi bejat suaminya itu pihak keluarganya. Pihak keluarga lalu memanggil kades untuk bersama-sama mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri.

"Setelah itu barulah ibu korban bersama keluarganya dan kades mendatangi kantor polisi menyerahkan pelaku dan melaporkan kejadian yang sebenarnya," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pelaku tersebut telah ditahan. Doa ditetapkan tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

"Tersangka kita jerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads