Residivis begal sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Bungo, Jambi, berinisial MS (30), warga Muko-muko Bathin VII, ditangkap polisi. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolsek Muko-muko Bathin VII AKP M Hasyim Asy'ari mengatakan pelaku diamankan di teras rumah keluarganya di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 05:00 WIB.
"Pelaku saat diamankan berusaha kabur dan dilakukan tindakan tegas dan terukur, kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," katanya, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menerangkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban Fitriyanti pada Senin (25/3/2024). Pelaku MS saat itu berpura-pura menjadi sopir batu bara yang ingin menumpang ke stockpile batu bara PT KBPC.
Saat itu, kebetulan korban juga akan menuju ke sana untuk berjualan nasi bungkus. Setelah dibonceng sampai di stockpile, pelaku malah minta antar lagi ke arah Dusun Baru. Sampai di perjalanan yang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan mencekik korban hingga keduanya pun terjatuh.
"Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepotong kayu yang ada di tempat tersebut dan langsung memukul kayu tersebut ke punggung korban sambil menginjak paha korban kemudian pelaku langsung mendirikan sepeda motor serta langsung membawa sepeda motor pergi ke arah Dusun Baru Pusat Jalo," ungkapnya.
Korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku sudah menghilang. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian sektor Muko-muko Bathin VII.
Kata dia, hasil pemeriksaan pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pemerasan.
"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)