Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah Babel

Nasional

Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah Babel

Rumondang Naibaho - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 23:00 WIB
Harvey Moeis tersangka.
Foto: Rumondang Naibaho/detikcom
Jakarta -

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung (Babel). Dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini, Harvey berperan mewakili PT RBT menghubungi sejumlah smelter terlibat.

Dilansir detikNews, Harvey Moeis tampak mengenakan rompi pink keluar dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Rabu (27/3) malam. Dia menjadi tersangka ke-16 setelah malam sebelumnya crazy rich Helena Lim ditetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan Harvey pernah menghubungi mantan Dirut PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ. MPRT sendiri telah ditetapkan tersangka lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Dalam pertemuan dengan MPRT alias RZ, pihak Harvey menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar dengan dibalut sewa-menyewa alat processing peleburan timah.

ADVERTISEMENT

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," lanjut Kuntadi.

Harvey kemudian diduga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu disebut-sebut dikelola seolah-olah menjadi dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi tersangka sebelumnya, Helena Lim.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar dia.

Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(des/des)


Hide Ads