Jadi Tersangka Korupsi Timah, Helena Lim: Saya Nggak Salah

Nasional

Jadi Tersangka Korupsi Timah, Helena Lim: Saya Nggak Salah

Mulia Budi, Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 10:20 WIB
Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Helena Lim langsung ditahan. (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Helena Lim langsung ditahan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Manager PT QSE Helena Lim menjadi tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi timah Bangka Belitung (Babel). Dari tangan Helena, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita miliaran rupiah.

Dilansir detikNews, Helena tampak mengenakan masker hitam dan rompi pink digelandang ke mobil tahanan di kantor Kejagung. Tangannya juga tampak terborgol.

Selama digiring menuju mobil tahanan, Helena sempat menyampaikan sepatah dua kata. Crazy rich tersebut menegaskan dirinya tidak tahu-menahu kasus ini dan yakin tidak bersalah.

"Aduh saya nggak tahu nih, saya nggak salah," kata Helena, Selasa (26/3/2024) malam.

Diketahui Kejagung menggeledah rumah Helena terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain itu, Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung berhasil mengamankan Rp 10 miliar dan SGD 2 juta (atau setara Rp 23.310.784.676 miliar).

"Bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya, Rp 10 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Kuntadi, Selasa (26/3/2024) malam.

Kuntadi menambahkan terkait kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan penghitungan. Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta para ahli.

"Untuk kerugian keuangan negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan. Kami masih intensif berkoordinasi, baik dengan BPKP maupun dengan para ahli yang lain, dalam rangka untuk merumuskan pola perhitungan kerugiannya," ujarnya.

Sebelum Helena Lim, sudah ada 14 orang yang ditetapkan tersangka dalam pusaran kasus ini. Sebanyak 142 saksi juga telah diperiksa. Berikut daftar 14 tersangka:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.




(des/des)


Hide Ads