Pengakuan Kakak Pelaku Inses Kerap Ancam Adik Saat Berduaan

Bengkulu

Pengakuan Kakak Pelaku Inses Kerap Ancam Adik Saat Berduaan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 13:40 WIB
KG telah diamankan dan menjalani pemeriksaan polisi usai setubuhi adik kandung di Rejang Lebong.
Kakak yang melakukan hubungan inses dengan adiknya di Rejang Lebong diamankan polisi. (Dok. Polres Rejang Lebong)
Rejang Lebong -

Warga di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu, dihebohkan dengan adanya hubungan inses, kakak dan adik. Akibat hubungan itu, sang adik sampai hamil 3 kali, 2 di antaranya keguguran.

Saat ini, sang kakak berinisial KG (21) sudah ditahan polisi atas perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata ketika melakukan hubungan badan pelaku kerap mengancam korban.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjutak mengatakan aksi bejat yang dilakukan KG terhadap adiknya dilakukan setiap ada kesempatan berduaan dengan korban, baik di rumah maupun di pondok kebun.

"Pelaku ini saat berhubungan dengan korban kerap mengancam korban, saat mereka lagi berdua di rumah atau di pondok kebun, pelaku langsung menyetubuhi korban," katanya, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, dari keterangan korban tindak persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2021 dan korban telah hamil 3 kali. Saat itu, sang adik berusia 14 tahun.

"Pelaku adalah kakak kandung korban, dan telah hamil sebanyak 3 kali, untuk kehamilan pertama dan ketiga keguguran dan kehamilan ke 2 melahirkan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terbongkar setelah RP memeriksakan kesehatannya seperti biasa di puskesmas. Saat itu, pihak puskesmas menyatakan korban mengandung dan baru saja keguguran.

Mengetahui itu, orang tuanya kaget dan menanyakan siapa pelaku yang telah menghamili anaknya. Saat itu, pacar korban sempat dicurigai sebagai pelaku yang telah menghamili anaknya hingga orang tua RP melapor ke polisi.

"Sempat menuduh pacar korban yang masih satu desa sebagai pelakunya," katanya.

Namun, setelah didesak keluarganya korban baru mengaku bahwa yang menghamilinya adalah kakaknya sendiri.

"Awalnya korban tidak mengakui (pelaku sebenarnya). Namun akhirnya korban mengaku kalau kakak kandungnya KG yang telah menghamilinya hingga 3 kali," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KG telah diamankan dan menjalani pemeriksaan polisi. Dia dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud Pasal 82 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76e UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara sang adik, masih dalam pengawasan PPA dan dinas sosial Kabupaten Rejang Lebong.




(csb/csb)


Hide Ads