Awal Terbongkarnya Hubungan Inses Kakak-Adik di Rejang Lebong

Bengkulu

Awal Terbongkarnya Hubungan Inses Kakak-Adik di Rejang Lebong

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 26 Mar 2024 17:00 WIB
KG telah diamankan dan menjalani pemeriksaan polisi usai setubuhi adik kandung di Rejang Lebong.
Foto: Dok. Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong -

Kakak-adik di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terlibat hubungan sedarah atau inses. Sang adik sampai hamil 3 kali. Dua kehamilan di antaranya keguguran. Kasus ini pun terbongkar setelah si adik keguguran di kehamilannya yang terakhir.

Terungkap karena Keguguran

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. KG (21) menyetubuhi adiknya sendiri, RP (16), hingga sang adik hamil. Orang tua keduanya mengaku tak tahu hal itu sampai anak perempuan mereka keguguran. Itu pun ternyata sudah kehamilan ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kehamilan pertama dan ketiga keguguran, namun kehamilan kedua sudah melahirkan anak laki-laki pada 2022," jelas Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak, Senin (25/3/2024).

Awalnya korban hanya memeriksakan kesehatan seperti biasa ke puskesmas. Namun pihak puskesmas menyatakan korban mengandung dan baru saja keguguran. Orang tuanya yang kaget langsung menanyakan pelaku yang menghamili korban.

ADVERTISEMENT

Sempat Tuding Pacar Korban

Pacar korban sempat dicurigai sebagai pelaku. Ayah korban pun melaporkannya ke polisi. Kabar ini kemudian diketahui oleh warga sekitar.

"Sempat menuduh pacar korban yang masih satu desa sebagai pelakunya," kata Sinar.

Namun, menurut Sinar, saat itu korban belum mengakui siapa pelaku sebenarnya yang telah menghamilinya. Setelah didesak keluarga, akhirnya RP mengaku bahwa pelaku sebenarnya adalah KG, kakaknya sendiri.

"Awalnya korban tidak mengakui (pelaku sebenarnya). Namun akhirnya korban mengaku kalau kakak kandungnya KG (21) yang telah menghamilinya hingga 3 kali," jelasnya.

Modus Kakak Perkosa Adik

Setelah ketahuan, pelaku segera ditangkap dan diperiksa. Terungkap bahwa hubungan inses ini sudah berlangsung sejak 2021, saat sang adik masih berusia 14 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku kerap memanfaatkan kesempatan ketika berdua saja dengan adiknya. Pelaku mengancam korban agar mau berhubungan badan.

"Pelaku ini saat berhubungan dengan korban kerap mengancam korban. Saat mereka lagi berdua di rumah atau di pondok kebun, pelaku langsung menyetubuhi korban," jelas Sinar.

Sementara pelaku diproses hukum, korban kini diawasi oleh Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong.




(des/des)


Hide Ads