Gudang Miras Tak Berizin di Palembang Digerebek, 2.100 Botol Diamankan

Sumatera Selatan

Gudang Miras Tak Berizin di Palembang Digerebek, 2.100 Botol Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 22 Mar 2024 20:30 WIB
Penggerebekan gudang miras di Palembang.
Penggerebekan gudang miras di Palembang. Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan
Palembang -

Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) yang tak memiliki izin di kawasan Pasar 9- 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Kota Palembang.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan pada penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024, yang melibatkan sekitar kurang lebih 40 personel gabungan yang salah satunya dari Ditresnarkoba Polda Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggerebekan dilakukan di dua lokasi beberapa," katanya, Jumat (22/3/2024).

Lokasi pertama merupakan toko dan kosan milik inisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Kemudian lokasi kedua di Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.

ADVERTISEMENT

"Lokasi kedua pemilik toko berinisial AL, barang bukti miras disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I," ujarnya.

Rumah tersebut dijadikan penyimpanan miras berkedok toko manisan. Setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan, di dalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai macam merek.

Kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini di bawah ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.




(des/des)


Hide Ads