Pria di Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), berinisial MR (42)ditangkap polisi karena membacok tetangganya yakni SD. Pelaku membacok korban karena pengaruh minuman keras (miras).
Akibat kejadian itu, saat ini korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka bacokan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di rumah korban Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bateng, Rabu (20/3) pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku MR ditangkap karena melakukan penikaman terhadap tetangganya berinisial SD. Di bawah pengaruh miras," kata Plt Kasi Humas Polres Bateng, Ipda Agung Ribowo dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Pelaku diringkus di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Koba, Rabu (20/3) malam usai polisi mendapat laporan. Kepada petugas MR mengakui telah membacok korban dengan sebilang parang.
"MR diamankan beserta barang bukti parang panjang. Dia mengakui telah membacok korban," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Dia mengatakan, motifnya pelaku melakukan aksinya karena tersinggung dan terganggu dengan anak korban. Saat itu, MR sedang asyik miras di rumahnya sambil mendengarkan musik dan minum miras.
"MR ini sedang minum miras di rumah sambil menyalakan musik menggunakan speaker besar. Di waktu yang bersamaan anak korban SD, datang bersama rekanya mengajak anaknya bermain," ujarnya.
Anak korban ini kemudian memanggil-manggil anaknya pelaku. MR terganggu, dia kemudian mengambil parang lalu mengejar teman anaknya dan rekannya hingga ke rumah korban. Mendengar teriakan pelaku, SD dan istri keluar rumah.
"Korban keluar rumah bersama istrinya. Saat itu pelaku marah-marah, ngamuk dan langsung menganiaya dengan cara menusuk korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan perawatan medis. Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba akhinya berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti sajam berjenis parang panjang.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada, pelaku akan kita kenakan tindak pidana penganiayaan berat," tegasnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Tengah.
(csb/csb)