28 Kilogram ganja asal Aceh yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni digagalkan Polres Lampung Selatan. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil menangkap satu pelaku.
Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja ini berawal ketika tim Seaport Interdiction Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, tim melakukan pengecekan terhadap satu unit bus rute perjalanan Aceh-Jakarta. Di dalam bagasi kendaraan tersebut, ditemukan tas yang berisikan 28 paket ganja kering terbungkus lakban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, polisi pun menanyakan pemilik tas tersebut kepada sopir bus dan dikatakan bahwa pemilik tas tersebut telah turun dari kendaraan saat polisi masih melakukan pemeriksaan.
Atas informasi tersebut, tim pun menyebar di seluruh area Pelabuhan Bakauheni. Kemudian pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya bersembunyi di bawah kendaraan yang terparkir.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkannya.
"Benar, kami telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja dari Aceh ke Jakarta di Pelabuhan Bakauheni," kata dia kepada detikSumbagsel, Selasa (19/3/2024).
Dia menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan tersebut.
"Ada satu orang yang diamankan, kami masih lakukan pengembangan, mohon bersabar," tandasnya.
(mud/mud)