Polisi berhasil mengamankan 3 orang pencopet yang nekat beraksi saat perayaan Cap Go Meh di Pulau Kemaro Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari ketiga pelaku, 2 di antaranya adalah pelaku copet perempuan bernama Sumarni (44) dan Susanti (43), serta 1 pelaku copet laki-laki yaki Gatot Subroto (46).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pulau Kemaro Palembang, Kamis (22/2/2024). Saat beraksi, ketiga pelaku kepergok korbannya, hingga akhirnya diamankan polisi ke pos pengamanan yang ada di Pulau Kemaro. Selanjutnya ketiga pelaku copet itu diserahkan ke Polsek Ilir Timur II Palembang.
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Desi Ariyanti membenarkan adanya aksi pencopetan yang terjadi di Pulau Kemaro tersebut.
"Ya benar, polisi berhasil mengamankan 1 orang pria yang diduga copet di Pulau Kemaro pada Kamis malam," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel pada Kamis (22/2/2024).
Korbannya adalah Vira Yuli Astuti (18), yang memergoki pelaku Gatot Subroto merogoh kantong celananya pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja di stand UMKM dan langsung berteriak sehingga warga membantu menangkap pelaku, kemudian diserahkan ke polisi yang bertugas di Pulau Kemaro.
"Korban yang pada saat itu sedang berdiri mau belanja tiba tiba merasa ada yang merogoh kantong celananya. Dan melihat pelaku kedapatan sedang memegang dompet miliknya. Polisi yang berjaga di sekitar kawasan tersebut langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek," kata dia.
Di hari yang sama, wisatawan di Pulau Kemaro Lelly Fauziah (24) juga menjadi sasaran pencopet oleh 2 pelaku wanita. Saat itu Lelly bersama suaminya juga sedang berbelanja di stand UMKM.
"Sebelumnya juga ada 2 orang wanita yang diduga copet sudah kita amankan," kata Desi.
Desi menjelaskan bahwa pelaku berjumlah 2 orang wanita tersebut bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Jadi pelaku ada dua orang wanita yang berprofesi sebagai IRT, yaitu saudari Sumarni (44) dan saudari Susanti (43). Setelah diamankan, Sumarni mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut dibantu oleh saudari Santi yang tidak jauh dari tempat kejadian," kata dia.
Keduanya pun sudah dibawa ke Polsek IT II untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sementara kita kenakan Pasal 363 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
(dai/dai)