3 Pencuri Motor di Muaro Jambi Diringkus, 1 Pelaku Didor

Jambi

3 Pencuri Motor di Muaro Jambi Diringkus, 1 Pelaku Didor

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 20 Feb 2024 14:20 WIB
Tiga pelaku curanmor di Muaro Jambi diringkus polisi.
Tiga pelaku curanmor di Muaro Jambi diringkus polisi. (Foto: Dimas Sanjaya)
Muaro Jambi -

Komplotan pencuri sepeda motor di wilayah Muaro Jambi, Jambi diringkus polisi. Tiga orang berhasil diamankan dan satu di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.

Ketiganya diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko. Pelaku yakni Dani Sitinjak (25), Muhammad Dican (19), dan Jaya Denta (27). Mereka merupakan warga Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

"Pelaku ini sering beraksi di wilayah hukum Polsek Jaluko," kata Kapolsek Jaluko AKP Ojak Sitanggang, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Ojak, komplotan ini sudah meresahkan warga Jaluko dan sekitarnya. Mereka kerap mencuri sepeda motor di teras rumah warga dan kos mahasiswa di seputaran Mendalo.

"Dalam aksinya, mereka mencuri motor yang terparkir di halaman rumah atau teras di saat warga lengah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ojak menyampaikan pengungkapan kasus komplotan curanmor ini berawal ditangkapnya Dani Sitinjak, yang merupakan pelaku utama. Ia terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran berusaha kabur dan melawan dari sergapan petugas.

"Awalnya kita menangkap Dani. Lalu dilakukan pengembangan, kita tangkap dua lagi. Salah satu tersangka berusaha melarikan diri. Kita melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan salah satu kakinya," ungkapnya.

Selain tiga pelaku, polisi turut mengamankan 7 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kapolsek mengimbau bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor atau sudah melapor kepada pihak kepolisian, agar bisa datang ke Polsek Jaluko untuk melihat kendaraan yang telah diamankan.

"Warga silakan datang bagi yang merasa kehilangan sepeda motor tentunya dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads