Tampang Abdullah yang Cekik Anak hingga Tewas di Merangin

jambi

Tampang Abdullah yang Cekik Anak hingga Tewas di Merangin

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 20 Feb 2024 07:00 WIB
Abdullah (44), ayah di Merangin, Jambi, yang tega mencekik anaknya hingga tewas.
Abdullah (44), ayah di Merangin, Jambi, yang tega mencekik anaknya hingga tewas. (Dok Polres Merangin)
Merangi -

Abdullah (44), warga Merangin, Jambi diamankan polisi usai mencekik anaknya berinisial AN (12) hingga tewas. Usai membunuh anaknya, pelaku hendak menguburnya namun aksinya diketahui tetangga yang juga paman korban.

Abdullah ditangkap di rumahnya Desa Sungai Kuning, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, Minggu (18/2/2024) tak lama setelah melakukan aksinya. Ia terlihat hanya tertunduk lesu usai diamankan polisi.

"Benar, pelaku merupakan ayah kandung korban. Saat ini sudah diamankan Tim Opsnal Reskrim Merangin," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Senin (19/2/2024).

Kapolres menerangkan kejadian bermula saat korban sedang bermain layang-layang yang kemudian diikuti oleh ayahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sedang asyik bermain, sang anak diajak pulang ke rumah pelaku.

AN sempat menuruti kemauan ayahnya. Belakangan diketahui, AN selama ini tinggal bersama ibunya, karena kedua orang tuanya itu sudah berpisah.

"Korban ini diajak pelaku untuk diikuti sampai ke rumah (pelaku). Kemudian korban meminta izin untuk pulang, namun pelaku tidak memperbolehkan korban pulang dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku. Korban tidak berkenan untuk menginap," jelasnya.

Karena korban menolak untuk menginap, sang ayah pun berang. Ia langsung mendekati tubuh korban dan mencekik leher korban hingga tewas.

"Pelaku marah dan memiting leher atau mencekik korban hingga meninggal dunia. Sejauh ini, korban meninggal dunia karena dicekik," ujarnya.

Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku menggali lubang layaknya kuburan di belakang rumahnya. Saat sedang menggali lubang sekitar pukul 14.30 WIB, tetangganya yang sekaligus paman korban bernama Sabli memergoki pelaku.

Sabli curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sedang menggali tanah tersebut. Ia pun langsung mengecek ke dalam rumah pelaku.

"Di dalam rumah saksi Sabli menemukan korban atau anak kandung pelaku sudah terbaring dan tidak menyahut lagi," ujarnya.

Atas hal itu, Sabli memanggil perangkat desa dan warga sekitar. Tak lama, pelaku langsung diamankan Tim Satreskrim Polres Merangin.

Terkait motif pembunuhan, kata Ruri, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. Pelaku juga diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan.

"Informasi awal memang dari warga dan saudara kandungnya sudah 3 tahun belakangan ini yang diduga pelaku ini ada gangguan mental atau sakit kejiwaan. Soal faktor karena pisah rumah tangga atau tidak belum kami gali sampai sana yang jelasnya kami akan periksa jiwanya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads