Upaya Dante Selamatkan Diri tapi Digagalkan Pacar Tamara

Nasional

Upaya Dante Selamatkan Diri tapi Digagalkan Pacar Tamara

Wildan Noviansah - detikSumbagsel
Senin, 12 Feb 2024 16:00 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom)
(Foto: Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom)
Palembang -

Dante (6), anak Tamara Tyasmara sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi. Tapi, upaya itu digagalkan Yudha yang tak lain pacar ibunya.

Dilansir detikNews, pelaku menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi bervariasi. Dante saat kejadian juga mencoba ke tepi kolam renang, namun dicegah oleh pelaku.

"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan tersangka kemudian mengangkat korban ke tepian kolam tersebut dan memberikan bantuan. Saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernafas, dan mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Wira juga menyebut ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit lamanya.

"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," jelasnya.

Atas kasus ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads