Pemuda Lampung Tewas Mengenaskan Dibunuh Atasan di Muba

Sumatera Selatan

Pemuda Lampung Tewas Mengenaskan Dibunuh Atasan di Muba

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Feb 2024 12:31 WIB
AV (34, pelaku pembunuhan Feri pemuda asal Lampung di Muba diduga karena cemburu.
Foto: AV (34, pelaku pembunuhan Feri pemuda asal Lampung di Muba diduga karena cemburu. (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Feri Frediyanto (24) pemuda asal Lampung yang bekerja di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakan. Setelah diselidiki polisi, korban dibunuh atasannya berinisial AV (34) yang kabur ke OKU Timur.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Senin (5/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Martapura, OKU Timur.

Jasad Feri sendiri ditemukan oleh warga pada Senin (29/1/2024) dengan kondisi sudah membengkak dan bersimbah darah serta ada beberapa luka bacok pada tubuhnya. Korban diduga dibunuh pelaku pada 2 hari sebelumnya atau Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.

"Iya usai mendapatkan laporan ada warga atas nama FF (24) tewas, kami langsung lakukan penyelidikan. Dan setelah didalami pelakunya diduga adalah AV (34) yang sudah kabur. Namun berhasil ditangkap tim gabungan pada Senin kemarin di Martapura," jelas Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto kepada detikSumbagsel, Sabtu (10/2/2024).

Susianto menjelaskan, tersangka AV berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Martapura dan saat ini sudah ditahan di Polsek Tungkal Jaya.

"Sekarang yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut," kata dia.

Susianto menerangkan, korban Feri Frediyanto dan tersangka AV itu sama-sama tinggal di satu rumah di rumah milik Muhammad Akib Karim di Berlian Jaya, Tungkal Jaya, Muba. Korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan.

"Setelah didalami, penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV ini cemburu terhadap korban Feri Frediyanto. Sebab menurut tersangka, diduga (korban) telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal di rumah tersebut," beber dia.

Atas aksi tersebut, tersangka AV dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman 15 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads