Polda Lampung kembali berhasil membongkar sindikat lain dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Dari 8 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya berstatus sebagai honorer di BNN Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka berinisial MY dalam jaringan ini berperan sebagai kurir. MY ditangkap Tim Sea Port Interdiction di kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada 14 Januari 2024.
Polisi mengatakan, MY telah melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 9 kali dengan delapan di antaranya berhasil dikirimkan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dia merupakan seorang honorer di BNN Kabupaten Lampung Tengah. Total sudah melakukan 9 kali pengiriman dan delapan di antaranya berhasil," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika kemarin di Mapolda Lampung.
Dikatakan Helmy, dari hasil penelusuran rekening miliknya diketahui MY memiliki tabungan sebesar Rp 2,3 miliar atas usahanya selama ini menjadi kurir narkoba.
"Dia mendapatkan honor dari pengiriman sabu sebagai kurir mencapai Rp 2,3 miliar," ungkapnya.
Helmy menjelaskan, dalam pekerjaannya untuk mengantarkan sabu ke Pelabuhan Merak Banten. MY selalu bekerja bersama rekannya berinisial AB.
"Dia bekerja bersama AB selaku kurir juga, mereka mengantarkan sabu hingga Pelabuhan Merak Banten menggunakan mobil yang di mana telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang tersebut," jelasnya.
Terhadap seluruh tersangka termasuk MY, Polda Lampung akan melakukan tracing untuk mencari aset-aset miliknya yang dibeli dari uang selama menjadi kurir sabu jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Simak Video "Video: Bareskrim Tangkap 9.586 Tersangka Narkoba Dalam Periode Januari-Februari"
(csb/csb)