Seorang kurir berinisial SH (33) ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). SH diduga merupakan sindikat narkotika jaringan internasional yang didalangi Fredy Pratama.
"Dari hasil analisa kami terkait dengan metode dan modus yang dilakukan oleh tersangka, ini modus yang sering digunakan oleh jaringan internasional Fredy Pratama," ujar Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda kepada detikSulsel, Jumat (1/8/2025).
SH ditangkap membawa sabu saat turun dari kapal Dharma Ferry 3 di Pelabuhan Nusantara Parepare, Minggu (27/7) sekitar pukul 09.30 Wita. Sabu itu dibawa menggunakan koper yang dibungkus 20 kemasan kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam operasi ini kita menemukan barang bukti satu koper berwarna biru berisikan 20 bungkus plastik. Kita melakukan penimbangan dengan melibatkan dari labfor, 20 bungkus plastik ini semuanya dengan berat 19,756 kg atau hampir 20 kg," jelasnya.
Indra menjelaskan pelaku membawa narkotika jenis sabu dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kemudian dibawa menggunakan kapal Dharma Ferry 3 menuju pelabuhan Batulicin Kalimantan Selatan
"Dari Batulicin naik Dharma Ferry 3 turun di Pelabuhan Nusantara pada hari Minggu. Jadi dari pengakuan awal itu akan dibawa ke Makassar. Tapi belum di Makassar sudah diamankan oleh anggota KPN dan anggota Satnarkoba di Parepare," bebernya.
Kurir tersebut diarahkan mengambil sabu itu oleh seseorang berinisial M dari bandara. M mengarahkan kurir SH untuk mengambil sabu melalui aplikasi Signal.
"Inilah mengapa kami mengatakan sebelumnya, mode jaringan internasional. Karena yang menggunakan aplikasi ini adalah jaringan internasional. Jadi, itu diarahkan melalui aplikasi Signal ini," kata dia.
Dari pengakuan pelaku, setiap bungkus sabu itu akan diberikan upah Rp 8 juta. Jadi totalnya dari 20 bungkus akan diberikan upah Rp 160 juta.
"Tersangka akan diberi imbalan 8 juta per bungkus. Nah ini ada 20 bungkus berarti Rp 160 juta. Pengakuan bersangkutan baru kali ini melakukan pengiriman," ungkapnya.
20 bungkus sabu yang diamankan oleh polisi itu ditaksir bernilai Rp 19 miliar. Indra menuturkan, pengungkapan 20 kg sabu itu menyelamatkan 99 ribu jiwa generasi muda
"Hitungannya 1 gram digunakan oleh 5 orang ya. Berarti 99 ribu anak bangsa yang bisa kita selamatkan dari peredaran 20 kg sabu-sabu ini," tutur dia.
Atas perbuatannya itu, SH dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.
"Tersangka diancam hukuman paling berat hukuman mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Simak Video "Video: Lontong Isi Sabu Coba Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)