Kurir Diduga Jaringan Fredy Pratama Bawa Sabu 20 Kg dari Kalimantan ke Sulawesi

Regional

Kurir Diduga Jaringan Fredy Pratama Bawa Sabu 20 Kg dari Kalimantan ke Sulawesi

Ardiansyah - detikKalimantan
Jumat, 01 Agu 2025 14:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan sabu 20 kilogram yang ditangkap di Pelabuhan Parepare.
Foto: Konferensi pers pengungkapan sabu 20 kilogram yang ditangkap di Pelabuhan Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Polisi menangkap seorang kurir berinisial SH (33) di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Total sabu yang dibawa seberat 20 kilogram.

SH ditangkap ketika turun dari kapal Dharma Ferry 3 pada Minggu (27/7) pukul 09.30 Wita. Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, dari modus yang digunakan SH, diduga kurir tersebut merupakan jaringan Fredy Pratama.

"Dari hasil analisa kami terkait dengan metode dan modus yang dilakukan oleh tersangka, ini modus yang sering digunakan oleh jaringan internasional Fredy Pratama," ujar Indra kepada detikSulsel, Jumat (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan kilogram sabu itu dibagi menjadi 20 bungkus. Barang haram itu dibungkus dengan kemasan kopi dan dimasukkan ke dalam koper.

"Dalam operasi ini kita menemukan barang bukti satu koper berwarna biru berisikan 20 bungkus plastik. Kita melakukan penimbangan dengan melibatkan dari labfor, 20 bungkus plastik ini semuanya dengan berat 19,756 kg atau hampir 20 kg," bebernya.

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 8 juta untuk setiap bungkus yang dibawanya. Artinya dari 20 bungkus, SH bakal mengantongi hingga Rp 160 juta.

"Tersangka akan diberi imbalan 8 juta per bungkus. Nah ini ada 20 bungkus berarti Rp 160 juta. Pengakuan bersangkutan baru kali ini melakukan pengiriman," ungkapnya.

Sementara untuk nilainya sendiri, ditaksir satu bungkus bernilai Rp 19 miliar. Indra memperkirakan barang haram tersebut mungkin akan dikonsumsi hingga 99 ribu orang, utamanya anak-anak muda.

"Hitungannya 1 gram digunakan oleh 5 orang ya. Berarti 99 ribu anak bangsa yang bisa kita selamatkan dari peredaran 20 kg sabu-sabu ini," tutur dia.

SH membawa sabu tersebut dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Batulicin, Kalimantan Selatan. Kemudian dari situ lanjut ke Pelabuhan Nusantara, Parepare. Diduga tujuan utamanya adalah Makassar.

"Dari Batulicin naik Dharma Ferry 3 turun di Pelabuhan Nusantara pada hari Minggu. Jadi dari pengakuan awal itu akan dibawa ke Makassar. Tapi belum di Makassar sudah diamankan oleh anggota KPN dan anggota Satnarkoba di Parepare," ujar Indra.

SH juga mengaku diarahkan untuk mengambil sabu oleh seseorang berinisial M dari bandara. Arahan disampaikan melalui aplikasi Signal yang kerap digunakan oleh jaringan internasional.

"Inilah mengapa kami mengatakan sebelumnya, mode jaringan internasional. Karena yang menggunakan aplikasi ini adalah jaringan internasional. Jadi, itu diarahkan melalui aplikasi Signal ini," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, SH dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup. Tersangka terancam hukuman paling berat hukuman mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di detikSulsel.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads