Seorang pria di Bengkulu Tengah berinisial TF (38) diringkus polisi saat sedang menggunakan narkoba. Saat digeledah polisi, pelaku sempat menyembunyikan sabu di celana dalamnya.
Aksinya itu dilakukan untuk menggelabui polisi. Saat diperiksa, dari celana dalamnya ditemukan beberapa paket sabu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri mengatakan, pelaku merupakan warga Air Sebakul Kabupaten Bengkulu ini ditangkap atas kepemilikan sabu. Polisi menangkap TF dari pengembangan kasus narkoba dari pelaku RO, yang sebelumnya sudah diamankan lebih dulu di Kota Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengembangan itulah, polisi menangkap TF. Tak perlu waktu lama, pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berhasil diamankan di rumahnya.
"Pelaku TF kita amankan dari pengembangan pelaku sebelumnya, saat diamankan pelaku sempat menggelabui petugas dengan menyimpan barang bukti sabu dalam celana dalam," kata Tomi, Selasa (23/1/2024).
Tomi menjelaskan, pelaku yang diamankan masih dalam kategori pengguna, namun tetap akan dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang berkaitan. Sementara barang bukti yang didapatkan polisi itu disebut berasal dari jaringan narkoba di Kota Bengkulu.
"Pelaku ini dari hasil pemeriksaan merupakan pemain lokal dalam kota Bengkulu," jelas Tomi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun.
(dai/dai)