Polisi menangkap pasangan suami istri yang melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya sendiri. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Identitas kedua tersangka yakni Suprapto dan Siti Aisah. Suprapto merupakan ayah kandung sedang Siti merupakan ibu tiri korban.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan kedua tersangka ditangkap di kediamannya di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tuba Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menangkap pasangan suami istri yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri kemarin (16/1) di kediamannya pukul 00.30 WIB," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (17/1/2024).
Dailami menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban berinisial AN (6) diketahui berawal dari keterangan tetangga yang melihat korban kerap mengalami penyiksaan fisik.
"Pada akhir November 2033, tetangganya melihat penyiksaan yang dilakukan kedua pelaku yang tak lain orang tua korban. Penyiksaan itu dilakukan dengan cara memukul menggunakan gagang sapu hingga memukul menggunakan tangan. Jadi ayanya melakukan pemukulan menggunakan gagang sapu, dan ibu tirinya memukul menggunakan tangan," ungkap Dailami.
Melihat hal tersebut, tetangga korban akhirnya melaporkannya ke pihak berwajib hingga akhirnya kedua pasangan suami istri ini tertangkap.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Tulang Bawang Barat. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan dalam rumah tangga.
(des/des)