Pegawainya Jadi Kurir Sabu, Ini Kata Kepala BPBD Babel

Bangka Belitung

Pegawainya Jadi Kurir Sabu, Ini Kata Kepala BPBD Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jan 2024 23:00 WIB
Delfa Ariansyah Mahendra (20) tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu dan menjadi kurir sabu
Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang -

Oknum honorer di BPBD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Delfa Ariansyah Mahendra (20) tertangkap basah menyimpan narkotika jenis sabu dan menjadi pengedar. Pelaku kedapatan menyimpan sabu seberat 41,84 gram. Kepala BPBD Babel Mikron Antariksa pun angkat bicara.

"Yang ditangkap sebagai pengedar sabu, memang benar (oknum) honorer 2023, tahun ini belum diperpanjang kontraknya," kata Mikron Antariksa dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (16/1/2024).

Mikron memastikan pihaknya di tahun 2024 belum memperpanjang kontrak Delfa, honorer yang tertangkap basah menjadi kurir sabu di wilayah Kota Pangkalpinang itu. Dengan kata lain, Delfa telah dipecat dan tidak lagi bagian dari BPBD Babel.

"Secara otomatis kami tidak lagi mengeluarkan perpanjang kontrak dan langsung kita pecat dari TRC BPBD Bangka Belitung. Tidak ada toleransi terhadap siapapun (pegawai) yang bertindak kriminal, apalagi ini mengedarkan narkotika," tegas Mikron Antariksa.

Berdasarkan data dari BPBD Babel, Delfa memiliki banyak catatan hitam selama bekerja menjadi honorer. Tersangka jaring ini ternyata jarang masuk kantor alias bolos kerja.

"Yang bersangkutan jarang masuk kantor, dan rupanya diawal tahun ini, dia tertangkap sebagai pengedar narkotika. Kami telah beberapa memberikan surat peringatan atas ketidakdisiplinan dia dalam masuk kerja," jelasnya.

"Dan ini peringatan bagi seluruh pegawai BPBD, baik saya secara pribadi maupun kelembagaan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang bertindak kriminal, apalagi dalam hal mengedarkan barang haram narkotika langsung saya tindak dan tidak akan bernegosiasi lagi, kita anti narkoba," timpalnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Mikron, pihaknya akan melakukan razia dan tes urine terhadap seluruh pegawai BPBD. Jika nantinya ditemukan yang positif, juga akan ditindak tegas.

"Kita akan tindak tegas seluruh pegawai yang terindikasi ataupun tertangkap tangan narkoba. Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan razia tes narkoba, tes urine seluruh pegawai BPBD untuk menyikapi hal ini," tambah Mikron.

Diketahui, Delfa Ariansyah Mahendra (20), diringkus bersama rekannya, Faris Gibraldi alias Paris dengan barang bukti 41,84 gram sabu. Keduanya diamankan di rumah Paris, Minggu (14/1/2024).

"Keduanya diamankan terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial DA pengakuannya merupakan honor BPBD provinsi," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, dihubungi detikSumbagsel, Senin (15/1/2024).

Kedua tersangka berperan sebagai kurir sabu-sabu di wilayah Pangkalpinang. Kata Antoni, pelaku baru dua kali mengedarkan sabu, upahnya Rp 700 ribu.

"Baru 2 kali jual sabu ini, terus tertangkap. Perannya sebagai kurir, diiming-imingi kalau habis sabu dapat upah sekantong Rp 700 ribu, karena sabu belum habis, imbalan pun belum didapat," ungkapnya.




(des/des)


Hide Ads