Delfa Ariansyah Mahendra (20), oknum honorer di BPBD Provinsi Bangka Belitung diringkus polisi karena mengedarkan sabu. Delfa diringkus bersama rekannya, Faris Gibraldi alias Paris dengan barang bukti 41,84 gram sabu.
"Keduanya diamankan terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial DA pengakuannya merupakan honor BPBD provinsi," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, dihubungi detikSumbagsel, Senin (15/1/2024).
Sedangkan, tersangka Paris kesehariannya bekerja sebagai buruh harian. Mereka diamankan Minggu (14/1/2024) pukul 00.30 WIB, di Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Di kediaman Paris, polisi menyita 4 plastik besar dan 30 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di tas selempang Delfa, posisinya di atas kursi ruang tamu rumah Paris.
"Total barang bukti yang disita petugas seberat 41,84 gram sabu. Pipet hingga timbangan digital juga turut diamankan," tegasnya.
Kedua terangka perannya adalah kurir sabu-sabu di wilayah Pangkalpinang. Kata Antoni, pelaku baru dua kali mengedarkan sabu, upahnya Rp 700 ribu.
"Baru 2 kali jual sabu ini, terus tertangkap. Perannya sebagai kurir, diimingi kalau habis sabu dapat upah sekantong Rp 700 ribu, karena sabu belum habis, imbalan pun belum didapat," ungkapnya.
Paket sabu yang disita dari pelaku, sebagian siap diedarkan. Sabu ini milik honorer di BPBD provinsi, hal itu terungkap saat polisi menginterogasinya.
"Selain mendapat upah yang dijanjikan, tersangka juga bisa memakai (sabu) secara gratis. Dan ini belajar membungkus sabu siap edar ke PA (Paris), baru belajar (membungkus sabu)," ujarnya.
Dia menambahkan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan gerak-gerik keduanya mencurigakan. Polisi turun tangan, setelah ditangkap kecurigaan itu benar.
"Untuk pemasok sabu ke kedua pelaku masih kita buru," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku harus kehilangan pekerjaannya. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang.
(csb/csb)