GB (15), remaja di Pangkalpinang tewas usai mengalami kecelakaan motor tunggal saat aksi tawuran. Polisi saat ini masih memburu pelaku yang mengejar dan mengacungkan senjata tajam golok ke korban.
"Masih di dalami, penyidik masih mencari alat bukti lain," tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada detikSumbagslel, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, pelajar SMP ini tewas karena kecelakaan tunggal di Jalan Sudirman dari arah Gabek, Kota Pangkalpinang. Motor yang dikendarai korban bersama dua rekannya, berinisial AF (13) dan GR (16) menabrak trotoar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peristiwa itu korban tewas, sedangkan kedua rekannya mengalami patah kaki dan luka-luka. Mereka saat itu menghindari kejaran pelajar lain yang mengacungkan golok, ketika akan tawuran.
Dari belasan anak yang diamankan diduga akan melakukan tawuran sarung itu, polisi telah menetapkan tersangka. Kata Evry, penetapan itu terkait kepemilikan senjata tajam (sajam), bukan yang melakukan pengejaran terhadap korban tewas.
"Ada tujuh pelaku yang ditahan, semuanya kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka yang membawa sajam. Untuk yang mengejar korban dengan mengacungkan golok itu beda (kasus) lagi," tegasnya kembali.
Mereka ditetapkan ABH dalam dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Hal itu dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti. Sajam yang disita yakni celurit, katana dan golok serta sarung yang dibentuk seperti cambuk.
"Kita tahan semua sejak awal diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mereka ditetapkan ABH," jelas Kasat.
Ketujuh ABH itu atas nama berinisial RE, HRF, RA, AP, DW, CJ dan DA. Usianya dari 15 hingga 16 tahun, atau masih duduk di bangka SMP.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) malam. Lokasinya di Simpang Metro Kecamatan Gabek atau depan SDN 36 Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Kasus tawuran ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait tiga remaja yang mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman Kecamatan Gabek. Satu dari tiga korban dilaporkan tewas.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961.
(dai/dai)