Seorang pemuda berinisial IS (28), warga Kota Bengkulu diamankan polisi karena sudah menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 7 kali. Modusnya mengajak korban berpacaran.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Ipda Torisman Munthe mengatakan, pemuda tersebut sudah menyetubuhi remaja berusia 14 tahun sebanyak 7 kali. Pelaku sudah diamankan polisi setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Diketahui, orang tua korban membuat laporan tersebut ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermodus pacaran pelaku seorang pria dewasa nekat menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun hingga 7 kali," kata Torisman, Jumat (5/1/2024).
Torisman menjelaskan, orang tua korban menyebutkan jika anaknya yang masih berusia 14 tahun dibawa lari tanpa sepengetahuan dan izin mereka.
Atas laporan itu, tidak lama kemudian korban pun kembali lagi ke rumahnya. Saat di rumah itulah pihak keluarga kemudian bertanya kepada korban dan barulah terungkap jika korban sudah disetubuhi pelaku yang informasi awalnya adalah pacarnya.
"Awalnya laporan ke Unit PPA laporan melarikan anak di bawah umur. Setelah interogasi kepada korban, barulah semuanya terungkap dan korban sudah disetubuhi pelaku. Pelaku diamankan tim dibantu pihak Keluarga. Sementara untuk pelaku masih kita periksa," tutup Torisman.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari hari bekerja sebagai buruh harian ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman di atas 10 tahun.
(dai/dai)