Pemuda Sumsel Bawa Lari Pacar sampai Jatim, Hanya Ngekos Berdua-Tak Bekerja

Jambi

Pemuda Sumsel Bawa Lari Pacar sampai Jatim, Hanya Ngekos Berdua-Tak Bekerja

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Des 2023 12:40 WIB
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi
Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

JF (25) pemuda asal Sumatera Selatan melarikan pacarnya, LI (16). Poresta Jambi mengungkap mereka lari sampai ke Sidoarjo, Jawa Timur. Beruntung kini pelaku sudah diamankan. Korban juga sudah dikembalikan ke orang tuanya di Jambi.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi mengungkapkan, korban yang masih duduk di bangku SMA itu dilarikan dengan modus iming-iming akan dinikahi. Pelaku membawanya ke luar kota sampai Sidoarjo, Jawa Timur.

"Sudah ada sebulan mereka (di Sidoarjo), dari Oktober sampai November," kata Pratiwi, Jumat (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama tinggal di sana, lanjut Pratiwi, pelaku dan korban tinggal berdua di kos. Mereka tidak bekerja.

"(Korban) diiming-imingi untuk menikah. Mereka tidak ada keluarga di sana, mereka hanya hidup berdua di kos," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aksi pelarian JF dan LI ini rupanya bukan yang pertama kali. Menurut keterangan keluarga, JF sudah pernah membawa LI kabur. Namun sebelum-sebelumnya, LI selalu diantar pulang.

"Itu sudah ketiga kalinya korban dibawa. Jadi mereka berdua ini berpacaran," tutur Pratiwi.

Pada pelarian keduanya kali ini, orang tua LI membuat laporan orang hilang ke Polresta Jambi. Laporan masuk sekitar bulan Oktober 2023. Dari situlah pihak kepolisian melakukan penelusuran hingga mendapati informasi bahwa keduanya berada di Sidoarjo.

"Iya, kami awalnya mendapat laporan dari orang tua yang kehilangan anaknya di Polresta Jambi dan kami lakukan penyelidikan," katanya.

Karena kini JF sudah diamankan dan LI sudah dipulangkan, kedua belah pihak mengupayakan jalan damai. Meski demikian, polisi masih akan melanjutkan proses hukum terhadap JF sampai kesepakatan damai disetujui.

"Tindak lanjutnya kami masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak. Karena si wanita ini masih ada perasaan sayang. Jadi mereka berencana mau menikah tapi sampai saat ini belum mendapat keputusan. Akan tetapi, saat ini untuk proses kami tetap lanjutnya," tutup Pratiwi.

JF sendiri terancam dikenakan Pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita yang belum dewasa, dengan hukuman 7 tahun penjara.




(des/des)


Hide Ads