Mahasiswi Unsri Tewas gegara Aborsi: Awal Kasus hingga Pacar Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Mahasiswi Unsri Tewas gegara Aborsi: Awal Kasus hingga Pacar Jadi Tersangka

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Kamis, 14 Des 2023 16:20 WIB
Diet Putra Nurkesuma (20) kekasih RF (20) mahasiswi Unsri jadi tersangka
Foto: Dok. Polres Ogan Ilir
Palembang -

Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), RN (21), tewas di kos pacar pada Jumat (17/11/2023). Dia diketahui meminum obat penggugur kandungan. Pacarnya, Diet Putra (23) ditetapkan sebagai tersangka.

Awal Kasus dan Kronologi

RN positif hamil pada November 2023. Dia dan pacarnya sepakat menggugurkan kandungan. Keduanya membeli obat-obatan di lapak online.

Pada Kamis (16/11) sekitar pukul 16.00 WIB, RN meminum obat plus minuman bersoda di kos pacar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI). Malam harinya, dia merasakan nyeri di perut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumat (17/11) dini hari, RN mengalami pendarahan. Pada pukul 10.00 WIB, kondisi RN kian parah dan dibawa pacarnya ke RS Aroyan Indralaya. Sesampai di RS, perempuan asal Padang Sumatera Barat itu dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi turun tangan. Di tempat kos RN, petugas menemukan obat tablet penggugur kandungan dan botol minuman bersoda. Juga ada bercak darah di sarung bantal dan bra.

ADVERTISEMENT

Janin korban yang sempat dikeluarkan diketahui dibuang ke kloset. Namun polisi tak menemukan jejaknya.

"Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran," jelas Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah.

Pacar Jadi Tersangka

Polisi menginterogasi pacar RN, Diet Putra. Diakui bahwa upaya menggugurkan kandungan merupakan kesepakatan. Termasuk soal pencarian obat-obatan di toko online.

"Tersangka terlibat aborsi dan membeli obat tersebut secara online menggunakan akun medsos miliknya," kata Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah.

Tersangka yang berasal dari Merangin Jambi ini membeli 16 butir obat seharga Rp 2,2 juta. Dia berdalih butuh obat pelangsing. Ternyata untuk penggugur kandungan pacarnya.

Tersangka dijerat Pasal 77 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Hermansyah.




(trw/trw)


Hide Ads