Atas kejadian ini, polisi pun melakukan penyelidikan dan menginterogasi pacar korban, DP (23). Sang pacar pun ditetapkan menjadi tersangka.
Tewas Akibat Obat Penggugur Kandungan
Peristiwa nahas ini berawal dari RN yang nekat meminum obat penggugur kandungan di kamar kosnya pada Jumat (17/11/2023). RN indekos di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel). Plh Kassat Reskrim Polres OI Iptu Herman membenarkan adanya kejadian itu.
"Iya memang ada kejadian tersebut (mahasiswi Unsri tewas karena aborsi). Iya TKP-nya di kosan korban," ujar Herman dihubungi detikSumbagsel, Sabtu (18/11/2023).
Di lokasi kejadian, petugas menemukan kemasan obat teblet penggugur kandungan merek Cytotec. Polisi menduga, sebelum tewas RN mengonsumsi obat tersebut.
"Iya, informasinya sebelum meninggal dunia korban memang mengonsumsi obat (penggugur kandungan). Ditemukan kemasan obat dalam bentuk tablet dengan merek (Cytotec) tersebut," lanjutnya.
Korban Sempat Minta Diantar Pacar ke RS
Herman mengungkapkan, saat kejadian korban belum tewas dan masih sempat menghubungi pacarnya untuk minta dibawa ke Rumah Sakit (RS) Aroyan Indralaya. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dari situ, polisi pun memeriksa pacar korban yang berinisial DP. RN dan DP sama-sama mahasiswa Unsri Fakultas Teknik Program Studi (Prodi) Teknik Pertambangan. RN berasal dari Padang, Sumatera Barat. Sementara DP mahasiswa asal Merangin, Jambi.
Positif Hamil Awal November 2023
Konologi kejadian berawal saat RN memberi tahu DPN bahwa dirinya positif hamil pada awal November 2023 lalu. Menurut pengakuan DP, mereka berdua sepakat untuk menggugurkan janin tersebut. Caranya dengan RN meminum obat-obatan yang dibeli melalui toko online.
"Dari pengakuan pacar korban, pada awal bulan November 2023, korban positif hamil. Mereka sepakat untuk membeli obat untuk menggugurkan janin melalui online," kata Herman.
Korban Minum Obat dan Sprite, Lalu Mengeluh Sakit Perut
Setelah membeli obat penggugur kandungan, korban lantas mengonsumsinya dengan minuman bersoda Sprite, pada Kamis (16/11/2023) sore.
"Pada Kamis itu sekitar pukul 16.00 WIB, korban ini mengomsumsi obat tersebut beserta minuman jenis Sprite," ungkap Herman.
Malam harinya, korban merasakan sakit atau nyeri di bagian dalam perutnya. Kemudian pada Jumat (17/11/2023) dini hari, sakit di perut korban pun bertambah parah hingga terjadi pendarahan dari bagian intimnya.
"Malamnya itu sakitlah dia perut, terus besok sekitar pukul 04.00 WIB sakit tersebut menjadi luar biasa dari dalam perutnya, beserta mengelurkan darah (pendarahan) dari alat kelaminnya," jelasnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, karena kondisi korban mulai kritis lalu korban dibawa pacarnya ke RS Aroyan Indralaya. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Pacar Jadi Tersangka
Setelah menginterogasi pacar korban, polisi akhirnya menetapkan DP sebagai tersangka. DP mengakui bahwa korban hamil setelah berhubungan intim dengannya. Selain itu, DP juga mengakui sepakat dengan korban untuk menggugurkan janin, namun dengan cara yang salah.
"Iya, pacar korban inisial DP itu sudah kita tetapkan tersangka atas kasus tersebut," ungkap Herman.
Pelaku sudah diamankan polisi beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni botol minuman sprite 390 ml kosong, sarung bantal hitam-putih ada bercak darah, bra dengan bercak darah, kemasan obat Cytotec tablet dan handphone. Selain itu, petugas juga sudah memasang gari polisi di kosan korban.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka sudah kita amankan dan dikenakan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023," tegasnya.
(Candra Setia Budi/des)