Timnas AMIN akan memberikan pendampingan hukum terhadap komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama. Sebab, materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad itu dilakukan di acara kampanye Anies Baswedan di Lampung.
Seperti diketahui, komika Aulia Rakhman saat itu menjadi komika lokal yang tampil dalam diskusi 'Desak Anies' di salah satu kafe Bandar Lampung, pada Jumat (8/12).
Jubir Timnas AMIN menyebut 'Desak Anies' merupakan program yang berfokus pada penyampaian kritik atau aspirasi dari masyarakat secara langsung, Anies akan menjawab dengan solusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Desak Anies ini sudah diselenggarakan 6 kali sebelum di Lampung. Dan pre-event tiap kegiatan adalah komika-komika lokal tampil. Termasuk Aulia di Lampung. Materi-materi stand up juga adalah kritisi ataupun respons terhadap Pak Anies ataupun substansi terkait," kata Billy kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
Billy mengatakan penampilan stand up dilakukan sebagai pembuka untuk mencairkan suasana. Ia menyebut Aulia tampil sebelum Anies hadir di lokasi acara.
"Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang," katanya.
Timnas AMIN menghargai proses hukum yang berlaku. Meski demikian, ia menyebut hal itu akan menjadi koreksi bagi timnya untuk lebih selektif melakukan kurasi materi sebelum acara dilakukan.
"Kami menghargai proses hukum yang berjalan yang dilakukan oleh pihak Lisan terhadap Mas Aulia. Menjadi koreksi untuk Timnas AMIN agar lebih selektif dan melakukan kurasi materi sebelum show dilakukan," tutur Billy.
"Namun, Timnas AMIN tetap memberikan keleluasaan bagi para komika ataupun pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya," sambung dia.
Timnas AMIN siap membantu Aulia dalam perkara ini. "Selain itu, Timnas AMIN melalui tim hukum juga siap memberikan keterangan, menyiapkan bahan-bahan, langkah dan strategi jika ada eskalasi kasus dan siap membantu Mas Aulia tentunya," imbuhnya.
Aulia ditetapkan tersangka penistaan agama, simak halaman selanjutnya...
Aulia Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan komika Aulia Rakhman menjadi tersangka setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.
"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup. Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (10/12/2023).
Diduga Hina Nabi Muhammad
Penampilan stand up Aulia yang menjadi kontroversi ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan di salah satu kafe Bandar Lampung.
Pada saat itu, Aulia menjadi komika pembuka dalam diskusi 'Desak Anies'. Namun, saat penampilan Aulia, Anies Baswedan belum tiba di lokasi.
"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," kata dia dalam video tersebut.
Simak Video "Video: Viral Pemuda Joget Pacu Jalur di Atas Mobil di Jalan Tol Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)