Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil ke Kejari Bandar Lampung. Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono ditangkap karena mencuri mobil di salah satu mal di Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan bahwa berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan berkas sekaligus kedua tersangka ini berlangsung pada Kamis (23/11/2023) siang.
"Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) atas satu berkas perkara atas nama tersangka CS dan satu berkas perkara atas nama Tersangka FW. Kedua tersangka ini pekerjaannya anggota Polri dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan kepada Penuntut Umum," kata Helmi kepada detikSumbagsel, Kamis (23/11/2023).
Kedua oknum polisi yang bertugas di Polda Lampung akan dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Kami titipkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini hingga 12 Desember 2023 mendatang," jelasnya.
Sebelumnya, dua oknum polisi, Bripda CS dan Bripda FW melakukan aksi pencurian mobil di pelataran parkir salah satu mal di Bandar Lampung. Keduanya beraksi usai menggandakan kunci mobil korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan aksi keduanya diawali dengan meminjam mobil korban. Setelah itu, mereka menggandakan kuncinya.
"Mereka ini meminjam mobil korban, kemudian dipasang GPS dan kunci mobilnya digandakan," kata Umi, Jumat (13/10/2023).
Setelah semua dilakukan, dua bintara yang bertugas di Mapolda Lampung ini menunggu momen yang pas.
"Mereka kemudian melacak keberadaan mobil yang telah dipasangkan GPS, saat dirasa kondisi aman barulah keduanya melakukan pencurian tersebut saat mobil korban berada di parkiran salah satu mall di Bandar Lampung," kata dia.
Peristiwa hilangnya mobil milik korban atas nama Rizal terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 13.10 WIB. Saat itu, korban tiba di mall tersebut untuk berbelanja dengan keluarganya. Tak sampai satu jam, mobil miliknya yang terparkir telah raib dibawa para pelaku.
Atas peristiwa tersebut, Rizal membuat laporan ke Polres Bandar Lampung. Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis (12/10/2023) dini hari.
(Dwi Apriani/des)