2 Oknum Polisi di Lampung Curi Mobil Jadi Tersangka, Ini Tampangnya

Lampung

2 Oknum Polisi di Lampung Curi Mobil Jadi Tersangka, Ini Tampangnya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 13 Okt 2023 17:01 WIB
Tampang Brigadir F dan Brigadir C yang mencuri mobil di parkiran mal
Tampang Brigadir F dan Brigadir C yang mencuri mobil di parkiran mal (Foto: Dok Polresta Bandar Lampung)
Bandar Lampung -

Dua oknum anggota polisi yang ditangkap mencuri mobil di pelataran parkir Mal Boemi Kedaton ditetapkan menjadi tersangka. Dua bintara Polda Lampung itu terancam 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan keduanya telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Brigadir C dan F dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Mereka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung," kata dia, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Umi, kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lainnya.

"Masih terus didalami, karena menurut keterangan dari mereka mobil tersebut diserahkan ke Y. Saat ini kami masih terus menyelidiki keterlibatan Y," terangnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa hilangnya mobil milik korban atas nama Rizal terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 13.10 WIB.

Saat itu dia tiba di Mall Boemi Kedaton untuk berbelanja dengan keluarganya, namun tidak sampai satu jam dia berbelanja, mobil miliknya yang terparkir telah raib dibawa para pelaku. Atas peristiwa tersebut, Rizal membuat laporan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Penangkapan Brigadir C dan F terjadi di dua waktu berbeda. Brigadir C ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam di kosannya di Bandar Lampung sementara pada Jumat (13/10/2023) malam satu pelaku lainnya yakni Brigadir F diringkus di rumahnya.




(mud/mud)


Hide Ads