Otak Perampokan Toko Emas PALI Residivis Kasus Serupa 2018 Silam

Sumatera Selatan

Otak Perampokan Toko Emas PALI Residivis Kasus Serupa 2018 Silam

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 08 Nov 2023 15:03 WIB
Kelima kawanan perampok toko emas di PALI.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Polda Sumatera Selatan mengungkap aksi perampokan toko emas di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diotaki seorang residivis kasus serupa. Pelaku bernama Didin Sugianto alias Suwitno (51) rupanya tak jera meskipun pernah dibui atas aksinya pada 2018 silam di Muara Enim.

"Jadi, otak pelaku pencurian dengan kekerasan di toko emas tersebut memang merupakan dia ini (Didin)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, Rabu (8/11/2023).

Dijelaskan Anwar, Didin merupakan residivis kasus pencurian toko emas di kawasan Gelumbang, Muara Enim pada 2018 lalu. Kala itu, Didin juga berhasil ditangkap oleh Unit 4 Jatanras Polda Sumsel gabungan dengan Polres Muara Enim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didin ini yang sudah pernah kita tangkap dengan perbuatan pidana yang sama tahun 2018," ungkapnya.

Pada aksinya di toko emas milik Asma di PALI baru-baru ini, Didin mengajak tiga pelaku lain. Dia juga yang menodongkan pistol ke arah Asma dari depan toko hingga meletuskan tembakan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Didin ini yang menodongkan senjata api ke korban dan sebelum pergi dia ini melepaskan tembakan untuk menakut-nakuti pemilik toko maupun masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Adapun emas seberat 2 kilogram senilai Rp 2 miliar yang dibawa kabur Didin dan komplotannya itu, dilebur menjadi 9 keping koin emas dengan total berat sementara ini diperkirakan sekitar 1,5 kilogram.

Atas perbuatannya, Didin dijerat Pas berlapis Pasal 465 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Anwar.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads