Pemukulan Remaja Putri di Lampung: Korban Bukan Santriwati, Lokasi Bukan Ponpes

Lampung

Pemukulan Remaja Putri di Lampung: Korban Bukan Santriwati, Lokasi Bukan Ponpes

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 05 Nov 2023 08:30 WIB
Kanwil Kemenag Lampung mengunjungi rumah santriwati korban penganiayaan.
Foto: Dok. Kanwil Kemenag Lampung
Bandar Lampung -

Peristiwa pemukulan terhadap remaja putri berinisial A (15) menjadi atensi Kanwil Kemenag Lampung. Setelah turun ke lapangan untuk memastikan peristiwa tersebut, Kanwil Kemenag Lampung mengklarifikasi bahwa korban bukan merupakan santriwati. Sebab, lokasi pemukulan bukan pondok pesantren (ponpes).

Duduk Perkara Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja inisial A dan keluarganya melapor ke Polda Lampung atas dugaan penganiayaan terhadp dirinya. A menyebut bahwa pemukulan dilakukan oleh pemilik ponpes bernama Harmawati. Tak hanya Harmawati, 8 teman A juga ikut dalam aksi tersebut.

"Iya waktu itu saya pergi dengan teman cowok saya ke pantai, saya dijemput. Terus waktu pulang sampai pondok jam lima sore itu, Ibu Harmawati sudah nunggu. Terus nanya dari mana dan langsung pukulin saya," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (3/11/2023) malam.

Kakak Harmawati, Bandi kemudian menelepon orang tua A di Tanggamus. Ayah A, Sandun diminta datang ke Bandar Lampung untuk menjemput A. Sesampai di Bandar Lampung, Sandun baru mengetahui masalah yang membuat anaknya hendak dipulangkan.

"Anak saya ini katanya ketahuan pacaran, maka mereka takut bisa merusak citra ponpes itu. Saya sudah memohon agar anak saya dimaafkan, tapi kata mereka tetap tidak bisa. Akhirnya kami pulang, tapi disuruh tanda tangan surat perjanjian tanpa materai," ujar Sandun.

Klarifikasi Kanwil Kemenag Lampung

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo menyatakan pihaknya langsung mendatangi keluarga begitu mendapat kabar tentang santriwati dianiaya di ponpes. Ia pun membenarkan bahwa memang ada peristiwa penganiayaan terhadap A.

"Saya pribadi sangat menyayangkan aksi kekerasan tersebut, terlebih korban ini masih di bawah umur," kata Puji kepada detikSumbagsel, Sabtu (4/11/2023).

Namun Puji menegaskan bahwa korban A bukanlah santriwati. Karena tempat yang disebut A sebagai ponpes itu sebenarnya adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Puji menyebut, dulunya tempat itu memang ponpes. Tetapi karena izin operasionalnya sudah habis pada 2014, tempat itu tidak lagi disebut ponpes.

"Kami tekankan tempat itu bukanlah Ponpes tapi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Dulunya memang Ponpes. Tapi pada 2014, izinnya sudah habis dan bukan lagi Ponpes. Lembaga itu juga tidak memiliki izin operasional Ponpes," terang Puji.




(des/des)


Hide Ads