Komplotan Spesialis Ganjal ATM Diringkus, 14 Kali Beraksi di Jambi

Jambi

Komplotan Spesialis Ganjal ATM Diringkus, 14 Kali Beraksi di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 02 Nov 2023 21:00 WIB
Tiga pencuri spesialis ganjal ATM di Jambi diringkus
Tiga pencuri spesialis ganjal ATM di Jambi diringkus (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi meringkus 3 pencuri spesialis ganjal ATM memakai tusuk gigi di Kota Jambi. Komplotan pencuri tersebut sudah 14 kali beraksi.

Komplotan pelaku ganjal ATM merupakan warga pendatang. Di antaranya, Rama Dhani (37) warga Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Kemudian, Teguh Nugroho (43) warga Telaga Sari, Kabupaten Karawang Barat, Jawa Barat. Terakhir, Gestino (34) warga Cikende, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku diamankan saat beraksi di ATM Swalayan Fresh, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka ini ditangkap saat mau beraksi saat bersamaan atau sedang menunggu korban," kata Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra, Kamis (2/11/2023).

Kompol Yumika mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan laporan korban pada 9 Agustus 2023 lalu. Korban mengalami kerugian Rp 20 juta.

ADVERTISEMENT

Yumika menuturkan modus pelaku mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan memakai tusuk gigi. Saat korban mau mengambil uang, kartu ATM miliknya tersangkut atau tidak mau keluar.

"Pelaku ini sudah mengganjal (sebelum korban masuk), kemudian pura-pura mau membantu. Akhirnya minta nomor pin. Sehingga korban mengalami kerugian (uangnya ditarik habis pelaku)," ujarnya.

Pelaku memanfaatkan situasi korban yang dalam keadaan panik, sehingga dengan mudah memberikan nomor pin tersebut. Kemudian, pelaku menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu.

"Jadi sebelum korban pergi ke Bank mengecek saldo, pelaku sudah lebih dulu menguras saldo korban. Saat korban mengecek saldonya sudah hilang (kosong)," jelasnya.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya sudah beraksi 14 kali di Kota Jambi. Dengan rincian, 10 kali di Kecamatan Jambi Timur dan 4 kali di Kecamatan Jelutung. Jika ditotalkan, kerugian korban lainnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Mereka (pelaku) ini spesialis. Mereka juga residivis kasus yang sama (ganjal ATM) di Pekanbaru. Setelah keluar (penjara), mereka melakukan lagi di wilayah Jambi. Hasil pemeriksaan juga, tujuan ke Jambi hanya untuk melakukan kejahatan ganjal ATM ini," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan 22 buah kartu ATM dengan berbagai Bank, 1 kotak tusuk gigi, pisau cutter, masker, hingga spidol.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Yumika juga mengimbau, masyarakat yang akan bertransaksi di ATM tidak mempercayai siapapun yang menawarkan bantuan.

"Masyarakat untuk hati-hati jika mengambil uang di ATM. Jangan meminta bantu kepada orang yang tidak dikenal. Kalau ragu, langsung hubungi pihak Bank. Jangan memberi nomor pin kepada orang tidak dikenal," tutupnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads